Press Rilis Polres Karangasem Terkait Penangkapan Judi Sabung Ayam Ditengah Pandemi Covid-19




JAGABALI.COM  -  Polres Karangasem melakukan press release terkait penangkapan Judi Sabung Ayam/Judi Tajen yang bertempat di Loby Polres Karangasem, Kamis (14/1/2021)

Untuk menindak lanjuti Himbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah Pandemi covid-19 tentang Protokol Kesehatan, Polres Karangasem membentuk satgas yang dipimpin langsung Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr., dan menegaskan tidak akan kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun demi memutus covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M. Akbar Eka Putra Samosir, S.H., S.I.K., atas izin Kapolres Karangasem saat press release Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam/ judi tajen yang bertempat di Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem.

Dalam Press Release dimaksud Sat Reskrim Polres Karangasem, menghadirkan 1 orang pelaku penyelanggara judi sabung ayam dengan inisial KR yang beralamat di Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400.000, satu buah pisau, satu gulung benang berwarna merah, 6 kaki ayam yang sudah diadu, satu rimpi atau dompet yang berisi 18 biji pisau atau taji, satu buah krepe atau tempat ayam aduan dan 5 ekor ayam aduan beserta satu buah sangkar ayam.

Penangkapan dilakukan Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karangasem bersama anggota Polsek Abang yang pada awalnya mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian sabung ayam (tajen) di wilayah Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem.


red



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama