Bukti Itikad Baik Dari Agus Darma Wijaya Sebagai Debitur PT. Summarecon Abadi, Tbk




JAKARTA-Agus Darma Wijaya mendatangi kantor Lembaga perlindungan konsumen YAPERMA Cabang  Depok diterima Langsung oleh salah satu pengurus Yaperma  bernama Yusuf  Saepullah pada 3 April 2022 .


"Agus Darma Wijaya menyampaikan keluhannya terkait cicilan rumah yang tak sanggup membayar cicilan sesuai perjanjian Rp.62.000.000,- (Enam Puluh Dia Juta Rupiah) / perbulan,dan mengajukan Restrukturisasi." Kata Ujang Kosasih, SH pada awak media Sabtu, (23/4/2022) .


Ujang Kosasih memaparkan kesanggupan Agus Darma Wijaya untuk  mencicil hanya Rp. 25.000.000,_ (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)/ per bulan,kemudian pada  4 April 2022 ,pengurus Lembaga perlindungan konsumen Yaperma berdasarkan pengaduan dari Agus Darma Wijaya berkunjung ke Summarecon Agung, Tbk dan mengajukan surat permohonan untuk mediasi.


Namun Summarecon Agung,Tbk menolak untuk mediasi bahkan mengatakan akan melakukan Eksekusi pada tanggal 20 April 2022,kemudian pengurus Lpk Yaperma melaporkan kepada kantor bahwa hasil mediasi gagal.


Mendengar hal itu Ujang Kosasih SH.selaku ketua Lpk Yaperma mengajukan langkah Litigasi upaya hukum dipengadilan negri Tangerang pada tagl 11 april 2022 terdaptar dinomor perkara: 361/pdt./2022,PN.Tgr.


Ujang  Kosasih,SH menilai apa yang ditempuh Agus Darma Wijaya sudah sesuai denga aturan  yang dimaksud bunyi pada pasal 1 BAB 1 uu no 8 Thn 1999 Tentang perlindungan konsumen.


Yang dimaksud perlindungan konsumen adalah:segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen,seharusnya para pelaku usaha memberikan hak- hak konsumen sesuai pasal 4 uu no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen.


Hak-hak konsumen adalah:

1.Hak atas kenyamanan dan keamanan dan keselametan dalam  mengkonsumsi barang atau jasa,


2.Hak untuk didengar keluhannya,

3.Hak untuk mendapatkan advokasi,

4.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan baik. 


"Jika melihat apa yg terjadi pada Agus Darma Wijaya tentu kita semua mengelus dada,jaman sekarang masih ada aja pelaku usaha yg terang terangan melakukan Eksekusi tanpa persedur dan memperlakukan di

Debitur dengan cara cara tidak manusiawi." Pungkas Ujang Kosasih. 


Sampai berita ini di tayangkan pihak GM Corporation PT. Summarecon Abadi, Tbk belum bisa di konfirmasi. (Tim/Red) 


Nara Sumber : Ujang Kosasih, SH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama