Jagabali.com - Polresta Jayapura Kota, Papua - Polsek Abepura tangani kasus Pencurian di Jalan Gerilayawan Abepura yang menimpa korban bernama Petrus (31) tepatnya di depan Toko Fajar Distrik Abepura.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H, via telepon selulernya (Selasa (14/6 pagi).
Kapolsek mengatakan, korban diketahui kehilangan satu buah handphone miliknya yang ditaruhnya di dalam mobil, dimana pelaku diketahui mengambil hp korban saat korban berhenti dan turun dari mobil untuk mengecek mobilnya yang dikiranya disenggol orang.
"Pada saat kejadian, korban diketahui lagi turun dari mobil karena merasa mobilnya di senggol orang, saat kembali ke dalam mobil korban kaget handphone milinya yang diletakkan diatas jok sudah tidak ada," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dengan dibantu warga di sekitar lokasi kejadian, pelaku berinisial IW (22) berhasil diamankan bersama barang bukti oleh korban dan dibawa ke Polsek Abepura untuk dilaporkan
"Atas kejadian tersebut kini pelaku IW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Ia pun menambahkan, pelaku diketahui merupakan spesiali pencurian, dimana ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Abepura.(*)
Penulis : Subhan