Jayapura - Lagi, Penyidik Polsek Abepura limpahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21. penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/7) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, pihaknya melalui Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi, M.K., S.Tr.K telah menyerahkan pelaku Pencurian dengan Pemberatan berinisial DW (17) dan pelaku Penipuan (Hipnotis) berinisial BU (46).
Kapolsek menuturkan, keduanya diserahkan oleh pihak Penyidik karena berkas perkaranya masing-masing telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.
"Tersangka DW diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucap Kapolsek.
Sementara untuk tersangka BU diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun karena disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan DW terjadi pada 2 Mei lalu bertempat diseputaran Perumahan Resident Skyline Kotaraja dengan mengambil barang milik korban berupa satu buah handphone, dua buah cincin emas dan satu buah kalung emas dengan total kerugian korban mencapai 50 juta rupiah," terang Kapolsek.
Lanjutnya, sedangkan untuk tersangka BU, perbuatannya dilakukan pada 28 Mei 2022 disekitar Kampkey Abepura hingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 juta.
"Kini keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses Persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan