Kapolsek Abepura "Hari Ini Kami Limpahkan 5 TSK Atas Empat Kasus ke Kejaksaan"




Jayapura - Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui Penyidiknya melimpahkan empat perkara pidana bersama tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/7) siang.


Empat perkara tersebut yakni, Penipuan dengan tersangka berinisial DW (36), Penganiayaan dengan pelaku berinisial FR (29), Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dengan tersangka berinisial GA (36) dan Pengeroyokan atau Penganiayaan bersama tersangkanya berinisial IB (27) dan RB (25).


Kapolsek mengatakan, kelima tersangka tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umumnya masing-masing dimana mereka diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.


"Tersangka DW atas kasus penipuan diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N Simanjuntak, S.H dan disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ucap Kapolsek.


Sementara FR dengan perkara Penganiayaan yang dilakukannya diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H dan terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, sedangkan GA atas kasus Curat yang dilakukannya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan diserahkan ke Jaksa Moh. Arifin, S.H.


"Untuk dua tersangka lainnya yakni IB dan RB diserahkan atas kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya.


Ia pun menambahkan, untuk kelima tersangka tersebut kini dalam penahanan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya ke Sidang Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama