Perbekel Buruan Apresiasi Respon Cepat Polsek Blahbatuh Dalam Menyelesaikan Laporan Masyarakat



Bali-Perbekel Buruan I Ketut Sumarda mengapresiasi respon cepat Kepolisian Sektor Blahbatuh Polres Gianyar dalam menyelesaikan laporan masyarakat.Hal ini disampaikannya setelah mengikuti proses Restorative Justice, Selasa/1 Nopember 2022.


Dalam testimoninya Perbekel Buruan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Blahbatuh dan Jajarannya yang telah sigap dan tanggap menangani laporan masyarakat.


"Kami mengucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Blahbatuh dan Jajaran yang dalam waktu singkat menyelesaikan laporan kami yang mana telah kami selesaikan permasalahan kami dengan pelaku secara kekeluargaan menimbang rasa kemanusiaan, ujar Perbekel Buruan.


Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut." Unit Reskrim dalam penyelesaian perkara menempuh upaya Restorative Justice berdasarkan permohonan dari pihak korban dan pelaku, ujarnya.


"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana, tandas Kapolsek.


Sebagai informasi Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.  ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama