Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JG (33) yang berprofesi sebagai security.
JG ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan terhadap wanita berinisial S (29).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan pelecehan seksual yang menimpa S terjadi Jalan Alternatif belakang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja, Senin (10/4) lalu.
"Korban melakukan pelecehan dengan cara memegang buah dada korban saat mengendarai motor. Seusai melakukan aksinya JG kemudian melarikan diri," ucapnya.
Kata Kasat, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat diamankan, namun pelaku membantah dan bersih keras atas tudingan tersebut," ucapnya.
Setelah dikembangkan lebih lanjut, kata Kasat, pelaku JG akhirnya mengakui perbuatannya atas tindakan pelecehan seksual.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif akhirnya JG mengakui dialah pelaku pencabulan malam itu terhadap korban, dimana saat melakukan aksinya dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," terang Kasat.
AKP Oscar juga menegaskan, atas perbuatannya tersebut JG akan diproses lanjut sesuai aturan yang berlaku, dimana kepadanya disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)
Penulis : Subhan