GIANYAR-Polsek Blahbatuh Implementasikan Sipandu Beradat bersama Pecalang Desa Adat Sema Pering bersinergi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan masyarakat melaksanakan upacara Ngening, Sabtu/8 Juli 2023
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Tampak dalam pantuan Personel Bhabinkamtibmas Pering Aiptu I Made Sukartana bersama Babinsa Koramil 1616-04/Blahbatuh berkolaborasi dengan Pecalang setempat turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengamankan rangkaian kegiatan secara keseluruhan.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas hari ini dilaksanakan oleh Personelnya bersama Pecalang.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama guna memaksimalkan pengamanan kegiatan.
Ditambahkannya bahwa bahwa Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih dengan dikukuhkannya Sipandu Beradat dimana peranan pecalang sangat krusial dalam mengawal jalannya kegiatan di masing-masing adat, tutup Kompol Tama. (*)