Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Izin Tinggal hingga Overstay, 12 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T15:45:01Z

 


BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindakan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026. Penindakan tegas ini merupakan hasil dari pengawasan berkesinambungan melalui kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.


Dari total 12 WNA yang dideportasi, sebanyak 4 orang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rinciannya meliputi 3 warga negara Rusia yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta 1 warga negara Kanada yang baru saja selesai menjalani hukuman tindak pidana penipuan di Lembaga Pemasyarakatan.


Sementara itu, 8 WNA lainnya dijatuhi sanksi deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari. Kelompok ini terdiri dari 2 warga negara Inggris, serta masing-masing 1 warga negara asal Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa patroli rutin merupakan instrumen penting bagi pihaknya dalam mendeteksi dan menindak setiap bentuk pelanggaran keimigrasian di lapangan secara cepat dan akurat.


“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti komitmen kami bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan,” ujar Novyandri.


Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan akan terus memperketat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayahnya. Pihaknya mengimbau seluruh warga asing untuk selalu mematuhi aturan hukum di Indonesia, menjaga tertib administrasi izin tinggal, serta menghormati adat istiadat dan nilai-nilai budaya lokal setempat.