Tertibkan Pengendara Roda Dua, Sat Lantas Polresta Gelar Razia Jaring 56 Pelanggar




Polresta Jayapura Kota - Wujudkan pengendara tertib berlalulintas, Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota gelar razia terhadap kendaraan roda dua bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Mapolresta, Senin (29/8) sore.


Razia yang digelar menyasari para pengendara roda dua yang melanggar secara kasat mata dan di laksanakan selama hampir satu jam.


Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.IK saat di temui di sela-sela kegiatan razia mengatakan, tujuan dilakukannya razia yakni untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar berupa tilang agar dapat menjadi efek jera.


"Melihat tingginya angka kecelakaan lalulintas akhir-akhir ini di wilayah hukum Kota Jayapura dan masih adanya kejahatan Curanmor maka kami akan rutin melaksanakan razia kedepannya. Dalam pelaksanaannya kami juga menghimbau dan berharap untuk para pengendara bisa tertib berlalulintas," ungkapnya.


Harapnya, minimal masyarakat selalu memakai helm dan tidak menggunakan handphone ketika mengendarai sepeda motor sehingga dapat mengurangi atau meminimalisir penyebab terjadinya kecelakaan. "Kami berharap dengan adanya razia ini dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran kecil di jalan, sebagian besar kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut," tandasnya.


"Kami sangat berharap kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu tertib dalam berlalulintas, sebagai Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota menghimbau kepada masyarakat mari bersama-sama untuk tertib berlalulintas untuk keselamatan jiwa kita di jalan raya," imbuhnya.


Ia pun menambahkan, yang melanggar hari ini kami berikan penindakan tegas berupa penilangan terhadap masyarakat, karena ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan bisa terwujudnya Pengendara yang tertib berlalulintas di jalan raya.


Pelaksanaan razia yang digelar dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.IK didampingi Wakasat Lantas Iptu Kasrun, S.H bersama para Kanit dan personel Satuan Lalulintas Polresta Jayapura.


Dari hasil pelaksanaannya, Polisi berhasil menjaring sebanyak 56 pelanggar dan semuanya diberikan sangsi tegas berupa tilang, masyarakat pun diberikan bukti tilang untuk dilampirkan ketika pembayaran denda tilang tersebut pada Bank yang telah ditunjuk.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama