Dilarang Beredar, BPOM Rilis Lima Jenis Obat Sirup



Bogor - Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan dan berdampak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).


Dari Kelima merek obat sirup tersebut adalah, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat Batuk dan Flu), Unubebi Coudh sirup (obat batuk dan flu), Unubebi Demam sirup (obat demam) dan Unubebi Demam drops (obat demam).


Menyikapi hal itu Jajaran Polres Bogor langsung melakukan Sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.


"Adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis  obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2022.


Untuk itu, lanjut Kapolres menerangkan, "kami turun secara langsung ke apotek - apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi, mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh Pemerintah," bebernya 


Sambung Kapolres Bogor Iman Imanuddin, "dengan sosialisasi yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larangan ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut," tandasnya.


Untuk itu, Kapolres menghimbau "Kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan," ungkapnya.


( TEAM )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama