Sat Tahti Polres Klungkung Berikan Bimbingan Rohani Kepada 6 Orang Tahanan



Bali - Kasat Tahti Polres Klungkung melaksanakan bimbingan rohani terhadap 6  Orang Tahanan yang bertempat di Rumah Tahanan Polres Klungkung, Kamis, (23/2/2023).

 

Pada pelaksanaan bimbingan rohani kepada 6 orang tahanan di Rutan Polres Klungkung dipimpin oleh Pemangku Pura Mandara Kusuma yaitu Mangku Komang Sudarsana, kegiatan berjalan dengan penuh hikmat dengan memberikan bimbingan rohani dan juga pemahanan tentang agama sesuai dengan kitab suci Veda  bertujuan agar para Tahanan bisa menyadari dan memahami perbuatan yang baik ataupun yang tidak baik dalam kehidupan sehari-hari, dan berubah menjadi lebih baik lagi.

 

Selain memberikan bimbingan rohani dan juga pemahanan tentang agama di dalam ruangan tahanan, Mangku Komang Sudarsana juga memberikan sedikit ceramah atau nasehat, motivasi dan semangat kepada para Tahanan agar selalu kuat dan tegar dalam menjalani masa Tahanan selama proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Saya juga mengigatkan kepada tahanan agar selalu berdoa, karena ini adalah salah teguran dari yang maha kuasa untuk kita bisa berbenah diri agar kedepannya dapat menjadi pengalaman hidup dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Mangku Komang Sudarsana

 

Kasat Tahti Polres Klungkung Iptu I Gusti Lanang Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mangku Komang Sudarsana yang sudah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan binroh terhadap 6Orang Tahanan di Rutan Polres Klungkung.


Disamping itu juga bimbingan rohani untuk tahanan Polres Klungkung sebagai  program dan bentuk dukungan kepada tahanan dalam rangka meningkatkan pemahaman keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama dan meningkatkan pengetahuan agama sehingga membangkitkan rasa kepercayaan kepada Tuhan serta keinsyafan batin yang menjadi dorongan untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma agama dalam kehidupan sehari-hari. Ungkap Iptu I Gusti Lanang Putra  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama