Polres Bandara- Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap 2 orang kurir narkoba saat membawa paket sabu di tempat areal parkir tempat ibadah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, jumat (14/4/2023).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR als Aldi (28) berprofesi sebagai buruh tinggal di Sesetan Denpasar Selatan dan GSW Als Gede (25) yang bekerja sebagai ojek beralamat di Jln. Tukad Irawadi Denpasar Selatan. Kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya yaitu berupa bekas pembungkus snack yang didalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening yang masing-masing berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.
“Sedangkan dari tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti namun saat penangkapan, GSW ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket shabu tersebut dan setelah diperiksa didalam hp yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,”ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
“Jadi terhadap para tersangka ini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,”jelasnya. (hum23)