JY Tersangka Yang Berkewarganegaraan PNG Terancam Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Narkotika

  


Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka JY (28) siang tadi berhasil memusnahakan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Jl. Ampera Samping Toko Saudara Dua, Selasa (18/4).


Menurut keterangan dari Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H bahwa barang bukti berupa ganja yang dimusnahkan yakni seberat 3,7kg lebih.


"Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh JPU Jane Sabatris Waromi, S.H didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing dan beberapa Personel Sat Res Narkoba dan Provos Polresta Jayapura Kota," jelasnya.


JY yang diketahui warga asing asal PNG ini diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 14 / II / 2023 / SPKT / SAT NARKOBA POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Februari 2023.


"Pasal yang di jerat kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) atau 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum seumur hidup," tegasnya.


Tersangka akan terus mengukuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)


Penulis : Sesa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama