Kapolres Jembrana Bersama Bendesa Adat Bahas Seruan FKUB Bali Terkait Pelaksanaan Perayaan Nyepi Tahun Caka 1944





JAGABALI.COM   Jembrana, jelang pelaksanaan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1944 kali ini menjadi topik pembahasan yang perlu dipahami bersama dan perlu adanya penyatuan persepsi dengan aparat desa, mengingat Nyepi kali berbeda dengan pelaksanaan-pelaksanaan Nyepi sebelumnya karena masih dilanda Covid-19.


Pada hari Jumat kemarin sudah dilaksanakan pertemuan dengan Bendesa Adat se-Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan. Kali ini Kapolres Jembrana kembali menggelar pertemuan/tatap muka (Dharma Suaka) dengan seluruh Bendesa Adat se-Kecamatan Jembrana, Negara, dan Melaya. Sabtu (19/2)


Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ketua Majelis Desa Adat Kab. Jembrana, Kapolsek Negara, Kapolsek Melaya, Kapolsek Gilimanuk, Kasat Binmas, Plh. Kasat Intel, dan para Bendesa Adat se Kec. Jembrana, Negara, dan Melaya.


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Mapolres ini mendapat respon positif dari kalangan Bendesa Adat dan Majelis Desa Adat, karena kegiatan pertemuan/tatap muka ini perlu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi bersama terkait dalam kegiatan pelaksanaan perayaan Nyepi di tahun 2022.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres membahas poin-poin Seruan FKUB Prov. Bali terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Nyepi Tahun Caka 1944 yang ditandatangani oleh Ketua FKUB Prov. Bali, Kakanwil Kemenag Prov. Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Gubernur Bali.


Adapun isi seruan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Tahun 2022, sbb :


1. Bagi Umat Hindu dalam melaksanakan rangkaian perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Çaka 1944 meliputi : Melis, Pengerupukan, Sipeng (Catur Bratha Penyepian) dan Ngembak Geni dengan khusyuk dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


2. Bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut, dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Hari Raya

Suci Nyepi pada hari Kamis, 3 Maret 2022 dari pukul 06.00 Wita s/d Jumat, 4 Maret 2022 pukul 06.00 Wita.


3. Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi pada hari Kamis, 3 Maret 2022 dari pukul 06.00 Wita s/d Jumat, 4 Maret 2022 pukul 06.00 Wita.


4. Provider penyedia jasa seluler dan IPTV agar mematikan data seluler (internet) dari hari Kamis, 3 Maret 2022 dari pukul 06.00 Wita s/d Jumat, 4 Maret 2022 pukul 06.00 Wita.


5. Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, dan mengoperasikan drone atau sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Suci Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.


6. Hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di Bali tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding Hari Raya Suci Nyepi.


7. Bagi seluruh umat yang melaksanakan ibadah lain pada Hari Raya Suci Nyepi agar beribadah di rumah saja.


8. Prajuru Desa Adat, Pecalang, dan Aparat Desa/Kelurahan bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.


9. Seluruh umat wajib menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Suci Nyepi.


10. Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan serta instansi terkait agar mensosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Bali sebagai upaya untuk meningkatkan toleransi beragama.


Kapolres menekankan saat di hari pengerupukan dalam pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh nantinya dibatasi, dan tidak diadakan pawai, dalam artian hanya dijalankan sampai lokasi pembakaran dan selesai, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kerumunan guna mengantisipasi situasi Covid.


Saat sesi tanya jawab, Bendesa Adat Negara an. I Nengah Sudama mengucapakan terima kasih atas kerjasama pihak kepolisian dengan adat di Desa, terutama permasalahan yang ada di Desa Adat.


“Sehubungan dengan pelaksanaan hari Raya Nyepi pada saat masa pandemi Covid  kami di kec. Negara sudah sering melaksanakan rapat dan kami akan tetap mematuhi aturan yang sudah disepakati oleh pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.


Bendesa Yeh kuning an. I Ketut Sudiasa menyampaikan yang pada intinya kami di Desa Airkuning akan melaksanakan kegiatan Melasti di pantai Delodberawah kami harapkan bantuan keamanan dari pihak kepolisian sehingga dalam pelaksanaan Melasti dapat berjalan dengan tertib dan aman.


Bendesa Adat Manistutu an. I Wayan Reden menyampaikan terkait dengan Ogoh-ogoh kami dari Bendesa Adat Kecamatan Melaya sudah melaksanakan rapat dengan Camat Melaya, agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat boleh tidaknya pembuatan Ogoh-ogoh kami masih menunggu aturan dari pemerintah Provinsi Bali sehingga kami selaku Bendesa Adat dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat khususnya di kec. Melaya.



Kemudian Kapolres menanggapi, untuk warga yang sakit pada saat hari raya Nyepi arus dilengkapi surat keterangan dari Bendesa agar dapat memudahkan koordinasi dilapangan.


“Nanti saya akan koordinasikan dengan para Kapolsek agar dapat memantaun dan berkoordinasi dengan instansi Terkait apa bila ada warga yang sakit atau membutuhkan perawatan ke RS,” tambahnya.


Kapolres mengatakan untuk pengamanan pada saat pengerupukan kami akan perintahkan Polsek Kota Jembrana agar melaksanakan pengamanan sehingga masyarakat Melaksanakan aktivitas sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.


“Terkait dengan pembuatan Ogoh-ogoh dan pengarakan Ogoh-ogoh kita tunggu adanya Surat Edaran dari Gubernur supaya ada dasar dan tidak terjadi benturan di masyarakat,” jelas Kapolres.


Diakhir kegiatan dilakukan foto bersama dan penyerahan cenderamata kepada para Bendesa Adat, dan selama kegiatan sudah berjalan dengan aman dan lancar.


(Hms Jbr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama