JAGABALI.COM Polda Bali, Polres Bangli. Menjelang pelaksanaan hari raya Nyepi Caka 1944 tahun 2022, Polres Bangli gelar Rapat Koordinasi Eksternal di Ruang Rapat Utama Polres Bangli, Rabu (23/2/2022).
Rapat Koordinasi ini dipimpin Kapolres Bangli yang diwakili Waka Polres Bangli Kompol I Wayan Suka, S.Sos., M.Si. didampingi Pejabat Utama Polres Bangli juga dihadiri Forkominda Kabupaten Bangli dan Instansi Terkait.
Dalam sambutannya Waka Polres Bangli mengatakan, “Terkait rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun ini, sudah turun Surat Edaran Gubernur Bali yang perlu kita atensi Bersama, agar nanti dalam pelaksnaan pengamanan berjalan dengana lancar dan aman”, ucapnya.
Waka Polres Bangli juga menekankan, “untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) agar dikawal bersama, serta diharapkan nanti dari pihak instansi terkait khususnya desa pekraman agar bisa membantu pengamanan dan penerapan prokes guna menekan kasus Covid19”, ujarnya.
Kabag Ops Polres Bangli memaparkan rangkaian giat pam Hari Raya Nyepi dalam acara Melasti masih Tentatip, Polres Bangli beserta jajarannya dan dibantu instansi terkait serta mitra Kamtibmas lainnya melaksanakan giat Kepolisian dengan pola pengamanan giat masyarakat selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 2 s/d 4 Maret 2022.
“Dengan kuat 90 personel Polres Bangli disiapkan untuk BKO Polsek jajaran, nanti akan di bagi masing-masing Polsek sesuai dengan kebutuhan dan tugas pokok preemtif, preventif dan penegakan hukum serta didukung giat intelijen untuk melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup terhadap giat masyarakat /rangkaian kegiatan hari raya Nyepi tahun baru caka 1944”. Kata Kabag Ops.
Pada penghujung rapat Waka Polres Bangli menyampaikan hasil rapat koordinasi. “Agar seluruh pihak pengamanan terkait mewaspadai kegiatan pengarakan ogoh-ogoh dimasing-masing wilayah Desa Adat, Mewaspadai kegiatan pemuda-pemudi di setiap Desa Adat, Petugas Kesehatan agar tidak membunyikan sirine dalam evakuasi pasien ke Rumah Sakit, mensosialisasikan SE Gubernur Bali kepada seluruh Pecalang dimasing-masing Desa Adat, peserta pengarak ogoh-ogoh wajib melaksanakan kegiatan Swab Rapid Test Antigen, kegiatan pengarakan ogoh-ogoh tidak boleh melewati batas-batas Desa dan dengan waktu pengarakan yang ditentukan serta dalam pengarakan ogoh-ogoh masyarakat yang hendak menonton diharapkan dari dalam rumah masing-masing”. Tegas I Wayan Suka.