KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI TERIMA AUDIENSI KEPALA UPT BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA WILAYAH DENPASAR – BALI




DENPASAR, Jum’at (1/4) bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menerima audiensi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar – Bali, Wiam Satriawan. Hadir pula pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Taty Sufiani), Kepala Subbagian TU BP2MI (Wirawan Negara Harahap), Sub Koordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program (Dwi Agustina). Kepala UPT BP2MI, Wiam Satriawan menyampaikan maksud dan tujuan dari Audiensi ini adalah dalam rangka mengoptimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khusunya di lingkungan Provinsi Bali dan mempercepat pelaksanaan 9 (Sembilan) Program Prioritas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya di bidang upaya mewujudkan Pekerja Migran Indoensia  dengan pelayanan dan pelindungan maksimal baik dalam aspek hukum, sosial dan ekonomi yang selaras dengan misi ke-4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali yaitu mewujudkan penghormatan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. 


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyambut dengan baik kedatangan dari Kepala UPT BP2MI Wilayah Denpasar – Bali beserta jajaran. Beliau menyampaikan bahwa Pelindungan terhadap pekerja migran merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mencegah Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Tentunya, upaya pencegahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri baik oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan maupun BP2MI. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang solid antar instansi serta dukungan dan peran serta masyarakat. Hal lain yang menjadi permasalahan dalam hal pengawasan calon pekerja migran Indonesia yaitu masih banyak agen atau biro jasa penyalur PMI yang menggunakan cara-cara yang tidak sah dalam memberikan saran kepada calon pekerja migran. Hal ini terlihat dari Puluhan PMI yang terlantar di Turki dan diduga menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo berinisiasi kedepannya dapat menjalin kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Denpasar – Bali dalam hal memberikan Pembekalan Hukum kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia dengan melibatkan Para Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama