Makin Banyak Perkara Perdata di PN Jakarta Selatan Yang Diselesaikan Secara Damai




Jakarta-Ada Tiga perkara perdata di PN Jakarta Selatan yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi pada Kamis, (21/4/2022) Sehingga hal ini menambah daftar perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sejak Januari 2022 sampai dengan 21 April 2022 sebanyak 8 (delapan perkara). 


Sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator. 


Dalam praktek di pengadilan, proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016. 


Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan yang menunjukkan trend meningkat ini disambut gembira oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu,SH.MH. 


Hal mana menunjukkan trend adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang dimiliki PN Jakarta Selatan. 


Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto,SH.MH menambahkan bahwa  trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh upaya damai ini diharapkan menular pada para pihak berperkara di PN Jakarta Selatan, sehingga secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara.(LAG/Red) 


Sumber : Humas PN Jakarta Selatan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama