MENDAPAT KUNJUNGAN DARI BIRO HUKUM SETDA PROV. JABAR, KANWIL KEMENKUMHAM BALI BERIKAN MATERI TENTANG POSYANKUMHAMDES




DENPASAR - Rabu, 22 Juni 2022. Bertempat di ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Anggiat Napitupulu), bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), serta Plt. Kabid Hukum, Kasubbid Pemajuan HAM, dan JFT Penyuluh Hukum menerima kunjungan dari pegawai Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jabar.


Kunjungannya ke Kanwil Kemenkumham Bali ini dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan ASN Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat. Kunjungan ini diisi dengan pemberian materi oleh Kadiv Yankumham tentang Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumdes).


Kegiatan diawali dengan sambutan dan perkenalan dari Kakanwil Kemenkumham Bali. Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa implementasi dari Posyankumdes di Bali tidak sulit. "Karena di Bali sudah terdapat 2 sistem desa, yaitu Desa Adat dan Desa Dinas. Jadi masyarakat di Bali dapat menjangkau kantor Desa dengan mudah. Dengan begitu, menempatkan Paralegal di kantor Desa, akan sangat mudah dijangkau oleh masyarakat Bali." ucap Kakanwil.


Setelah sambutan dari Kakanwil, Kadiv Yankumham melanjutkan dengan memberikan materi tentang Posyankumdes. Beliau menyebutkan, latar belakang dibentuknya Posyankumdes berawal dari belum adanya pengaturan dari Kemenkumham tentang Layanan hukum tingkat desa dalam rangka mengatasi permasalahan hukum di pedesaan pada masa pandemi covid-19.


"Posyankumhamdes terhubung dengan organisasi Bantuan Hukum, Pos Pengaduan HAM (Yankomas UPT), Call Center Kanwil Kemenkumham Bali, serta pemangku kepentingan lainnya. Pos Layanan Hukum dan HAM Desa dijalankan oleh kelompok kadarkum yang dibentuk dan didampingi oleh penyuluh hukum dan PK Bapas" terang Kadiv Yankumham.


Kelompok Kadarkum dilatih sebagai Paralegal oleh organisasi Bantuan Hukum. Pelatihan mencakup bantuan hukum non litigasi terutama penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan luar pengadilan. Diharapkan dengan pelatihan tersebut, Paralegal dapat memberikan pertolongan pertama atas permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama