Kapolres Gianyar Pimpin Rapat Koordinasi Atasi Permasalahan Kemacetan di Ubud



Gianyar - Demi memperlancar lalu lintas dan kenyamanan wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Ubud, tim gabungan dari Polres Gianyar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar akan segera menindak kendaraan yang parkir sembarangan. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada.,S.I.K saat rapat koordinasi bersama dengan tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata Ubud, Selasa (2/5/2023).


Permasalahan kemacetan di kawasan Ubud memang tidak terelakkan terutama di saat hari libur nasional maupun musim kunjungan wisatawan mancanegara. Kemacetan yang terjadi sering kali diperparah dengan banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan walaupun sudah terpasang tanda larangan untuk parkir dan juga kendaraan yang melawan arus. Untuk mengatasi hal tersebut, Polres Gianyar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menindak kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir, terutama di area Monkey Forest, Padang Tegal, Catus Pata Ubud hingga Jalan Campuhan.




Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widada didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan, DR. Ir. I Made Rai Ridarta, mengatakan selesai rapat koordinasi yang dilakukan bersama stakeholder terkait termasuk tokoh masyarakat Unud, akan memulai penindakkan terhadap pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas di Ubud. "Kami (Polres Gianyar) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar akan membentuk tim untuk menertibkan arus lalu lintas di wilayah Ubud, demi kelancaran dan keamanan berlalu lintas di Ubud," tegasnya.


Dijelaskannya, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas sudah jelas sanksi apa yang harus dilakukan. "Tim akan melakukan penilangan terhadap pelanggar rambu lalu lintas," ujarnya.


Namun disamping tindakan tegas terhadap pelanggar rambu larangan parkir,  Polres Gianyar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar juga akan mencoba menggunakan Lapangan Astina Ubud sebagai tempat parkir.  "Saya sudah koordinasi dengan Camat Ubud untuk meminjam Lapangan Astina Ubud selama 2 hari sebagai lahan parkir sementara, karena kalau belum dicoba, nanti masyarakat akan kaget saat petugas mulai penindakan," jelasnya.


AKBP I Ketut Widiada juga mengatakan, dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga disebutkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas tanggung jawab masyarakat juga. "Jadi kami imbau peran serta dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk membantu tugas Kepolisian," harapnya. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama