Gianyar - Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Aiptu I Made Widastra menghadiri kegiatan Rapat berdasarkan peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum, bertempat di Aula Kantor Desa Singakerta, Senin (18/09/2023).
Sebagai bentuk implementasi dari tupoksinya Bhabinkamtibmas Desa Singakerta hadir dalam kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan.
Kegiatan tersebut dihadiri PPK kecamatan Ubud, Prebekel Singakerta yang diwakili oleh Sekdes Singakerta I Made Sutama, Ketua BPD Singakerta I Wayan Sapra, Anggota PPS, Kepala Kewilayahan, Panwaslu Desa (PKD) Singakerta.
Dari hasil rekap jumlah sementara Pemilih Aktif Desa Singakerta sebanyak 7.936 Pemilih dari 33 TPS.
“Hasil data tersebut dapat berubah sebelum di tetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder, A.Md., S.H., M.Ag.,
Kapolsek Ubud berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dapat terlaksana dengan aman, nyaman dan kondusif. (dastro)
Tags
Bali