Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap Peredaran Ganja 152 Gram, Dua Pria Diamankan
Badung — Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti seberat 152 gram netto, Senin (9/3/2026).
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, S.H., pada Selasa (10/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di Gudang Cargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai (TKP I).
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut kemudian dilakukan pengawasan terhadap pengirimannya hingga ke alamat tujuan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, saat tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Madriana, S.H. menemukan paket mencurigakan yang dibungkus plastik hitam berisi tulisan nama jasa pengirimannya di sebuah Gudang Cargo di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.
Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita, paket tersebut diantarkan ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik Gianyar (TKP II). Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial D.D. (25) yang tinggal di Gianyar, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil interogasi, D.D. mengaku paket tersebut milik temannya berinisial K.N.P. (30) yang juga tinggal di Gianyar, Tim kemudian menuju tempat tinggal tersangka yang berada di Jalan Patih Jelantik, Gianyar (TKP III) untuk melakukan penggeledahan
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”. Selanjutnya tersangka K.N.P. dibawa ke lokasi penerimaan paket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah paket dibuka, ditemukan satu paket berbentuk tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone iPhone 13 berwarna biru dengan SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka K.N.P. mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda I Gede Suka Artana.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto
1 buah paper rokok bertuliskan RADJA MAS
1 unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM cardnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(hms26)

