Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar Ungkap Pencurian Barang Angkringan




JAGABALI.COM   DENPASAR   -    Polisi di Denpasar Bali kembali berhasil  mengungkap kasus kejahatan pencurian barang ,milik  korban di salah satu angkringan di wilayah Kuta Denpasar, Bali,  Peristiwa  tersebut  terjadi kawasan jalan Raya Kuta nomer 88 B Kuta Badung, tepatnya Angkringan Campion, yang terjadi pada hari Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 07:00. wita, berdasarkan Laporan Polisi :

LP-B/13/ II/ 2022.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 16 Pebruari 2022. 


Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H. S.I.K. M. Si., bertempat di ruang kerjanya Mapolsek Kuta jalan Raya Tuban Kuta Badung, menjelaskan bahwa jajaran unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit AKP I Nyoman Sudarma, S.H. M.H.,dengan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., dan anggota berhasil mengungkap kasus Pencurian berupa barang- barang Angkringan yang menimpa korban dengan Inisial RDL, Banyuwangi (17-04-1986), Perempuan, kebangsaan Indonesia, Islam, Karyawan Swasta  Alamat Padang Sambian Denpasar Barat, Jumat (18/02/2022) pagi. 


" Memang benar adanya kasus Pencurian berupa barang - barang Angkringan  dengan TKP Angkringan Campion jalan Raya Kuta Badung," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H. 

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kuta, bahwa jajaran unit Reskrim yang sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran Kuta dengan dipimpin Panit Opsnal, Ipda Adhi Waluyo, S.H bersama personil menerima informasi masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian, 


" Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan berdasarkan hasil pengembangan di TKP telah diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dengan inisial JUM,   Tempat tanggal lahir Jember, 02-04-1992, laki-laki, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,  Kebangsaan Indonesia, 

Alamat sementara Jl. Taman Baruna Jimbaran Kuta Selatan Badung, Alamat tetap Kecamatan Sukorambi, Kab.Jember, Jatim.

Kronologi  awalnya  korban mendapat telepon dari stafnya yang bernama LM pada saat menjaga warung yang sudah tutup, melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membuka pintu lemari barang-barang, melihat hal tersebut selanjutnya  LM memastikan menuju belakang dapur kalau laki-laki tersebut seorang diri. 

Setelah selesai mengecek  LM kembali ke depan, dan laki-laki yang dilihat membuka lemari barang-barang kabur.  LM mengecek barang ternyata ada yang hilang berupa : 7 buah Gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol beer besar, 2 krat botol beer kecil, 1 buah cup sield, dan 2 buah cold box ujuran S dan L.   Atas kejadian tersebut Pelapor atau korban menderita kerugian Rp 7.510.000,-.(Tujuh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). 

"Dari pihak tersangka dengan inisial JUM , telah diamankan barang bukti berupa 1 buah coolbox ukuran S warna biru,   1 buah coolbox ukuran L warna biru, 1 buah cup sield,  1 buah tabung gas LPG 3 kg," imbuh Kapolsek Kuta. 

"Saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuta, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, " tutup Kapolsek Kuta.   (RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama