Apa Kata Ujang Kosasih, SH Terkait Pemberitaan GM Corporate Communications PT. Summarecon Agung, TBK




Tangerang Selatan--Miris menyaksikan  beredarnya berita versi PT. Summarecon Agung,Tbk dibeberapa media online yang merilies bantahan dari pihak  GM Corporate Communications atas tudingan pengeroyokan warga yang dilakukan keamanan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.


Dalam pemberitaan yang telah beredar, disebut Summarecon Serpong mengusir dan menyandera pemilik rumah atas nama Agus Darma Wijaya oleh orang suruhan PT. Summarecon Agung, Tbk dengan gara-gara premanisme berikut sanggahannya:


“Maka kami menyanggah secara tegas bahwa hal tersebut tidak benar sama

sekali dan merupakan upaya menyebarkan berita kebohongan untuk mendiskreditkan kami” tegas GM Corporate Communications

PT Summarecon Agung Tbk., Cut Meutia kepada awal media pada Jumat, (22/4/22).


Meutia menerangkan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan, pada Rabu, (20/4/2022) Summarecon Serpong berencana akan melakukan pengosongan sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada salah satu rumah di Cluster Maxwell.


“Penghuni/konsumen atas nama Agus Darma Wijaya, telah melakukan

wanprestasi, tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019,” terangnya.


Dijelaskan Cut Meutia, beredarnya informasi dan pemberitaan adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar.


“Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian,” jelasnya.


Namun, sebelum tindakan pengosongan dimulai Agus Darma Wijaya berdiri di depan pintu rumah

sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan kalau tetap dilakukan pengosongan, Agus Darma akan bunuh diri menggunakan senjata tajam itu. Lalu ia sempat melukai lengan kirinya dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok tempelkan ke lehernya.


Akibatnya, Agus Darma luka-luka dan darah tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri.


“Atas dasar naluri keamanan dan keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas Bagian Keamanan kami melakukan pencegahan terhadap tindakan penghuni tersebut dan mengamankan yang bersangkutan

dengan menyerahkannya ke pihak Polsek Pagedangan,” tandasnya. 


Ujang Kosasih,SH Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya bependapat tindakan pengosongan yang dikatakan telah mengikuti prosedur, yang dilakukan oleh karyawan Summarecon Serpong , Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian adalah illegal. 


"Permasalahan yang terjadi pada Agus Darma Wijaya dan Pengembang Sumareccon tersebut telah Kami gugat di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak pengembang Sumarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum." Tegas Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi awak media Sabtu, (23/4/2022). 


Ujang memaparkan yang lebih memprihatinkan Security Keamanan Perumahan Maxweel  itu membiarkan kekerasan  terjadi bahkan terkesan ada keberpihakan kepada Pengembang Summarrecon. 


Saat keluarga pemilik rumah ingin masuk ke lokasi perumahan pun tidak diperbolehkan bahkan wartawan pun dilarang masuk oleh pihak Security Perumahan namun anehnya puluhan orang-orang dari suruhan Sumarecon dibebaskan keluar masuk ada apa dengan keamanan perumahan itu?


Ujang Kosasih,SH, Kuasa Hukum 

Agus Darma Wijaya membenarkan bahwa perkara perselisihan antara pihak Kliennya dengan Sumarecon telah didaftarkan di PN Tangerang.


"Saya menyayangkan sikap arogansi orang-orang Sumarecon yang tidak menghoramati proses hukum,eksekusi itu jelas ilegal." Jelas Ujang Kosasih. 


"Karena menurut Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya sebuah eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan putusan yang sudah incrah." Tegas Ujang Kosasih. 


"Akibat klien kami diseret diinjak-injak Agus Darma Wijaya masih di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tiga ruas tulang rusuk belakang. " 


"Tentunya Summarecon Serpong harus mempertanggung jawabkannya secara hukum bukan malah mengatakan pemberitaan media adalah berita hoax, dan di buktikan pada Rabu malam 20 April 2022 di ciduk 7 orang terduga pelaku penganiayaan dan kasusnya di tangani Polres Tangerang Selatan. " Pungkas Kuasa Agus Darma Wijaya. (Tim/Red)


Sumber : Ujang Kosasih, SH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama