TIM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR RAPAT HARMONISASI RAPERDA PROVINSI BALI TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2022-2042




Denpasar, 27 April 2022, Bertempat di Ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Constantinus Kristomo ), Plt. Kepala Bidang Hukum ( Ni Wayan Armasanthi ), Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali ( Ida Bagus Gede Sudarsana ), Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali ( I Ketut Sudiarta & I Made Arca Ariawan ), Perangkat Daerah Terkait ( Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Provinsi Bali dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali ) serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.


Rapat Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beliau menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 telah dilakukan pembahasan pra-harmonisasi dimana Ranperda tersebut telah dilakukan pencermatan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.


Selanjutnya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih untuk waktu penyelesaian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, tujuan dari penetapan Raperda ini merupakan perintah dari OJK untuk menghubungkan wilayah darat dan pesisir laut, khususnya pengaturan mengenai Teluk Benoa.


Selanjutnya Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali menyampaikan bahwa Perda ini memang selain mandat dari OJK, juga merupakan amanat KPK bersama Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diintegrasikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah paling lama 18 Bulan terhitung semenjak PP berlaku dan dengan tidak merubah rencana zonasi dari RDTR.


Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memimpin pelaksanaan Rapat Harmonisasi, dengan mulai mencermati serta mendiskusikan Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 ini, sehingga secara substansi dan teknik penulisan pada Ranperda tersebut dapat disepakati.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama