PENYERAHAN REMISI KHUSUS HARI RAYA NYEPI 2022 BAGI NARAPIDANA SE-UPT PROVINSI BALI




JAGABALI.COM   BALI - Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.


Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 


Dari jumlah sebanyak 763 Warga Binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. Sedangkan sebanyak 4 warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.


Adapun remisi yang diberikan terdiri dari :

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 orang narapidana

2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang narapidana

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang narapidana

4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 orang narapidana

5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang narapidana

6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang narapidana

7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 orang narapidana

8. Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang narapidana

9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana

10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana

11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini  adalah suatu  hak Warga Binaan  Pemasyarakatan  (WBP) yang  diberikan  oleh  Negara  bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. Beliau berharap pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan  meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama